Judul : Batas-Batas Aurat Wanita Muslimah
link : Batas-Batas Aurat Wanita Muslimah
Batas-Batas Aurat Wanita Muslimah
Bagi wanita muslimah di Indonesia, apakah wajib menutup auratnya seperti yang termaktub dalam al-Qur’an surat an-Nur ayat 30-32? Seandainya wajib, apakah kadar kewajibannya sama dengan kadar kewajiban melaksanakan sholat lima waktu?
Dan jika tidak wajib seperti dalam surat an-Nur tersebut diatas, aurat-aurat manakah yang harus ditutup bagi wanita Indonesia? mohon dijelaskan secara rinci ayat tersebut.
Jawaban:
Para ulama hingga kini masih berbeda pendapat mengenai batas-batas aurat wanita muslimah, baik muslimah Indonesia maupun muslimah bukan Indonesia. Yang demikian itu, karena terdapat perbedaan penafsiran terhadap surat an-Nur (24): 30-31.
Sebelum menjawab pertanyaan saudara, kami kutipkan lebih dahulu ayat-ayat yang membahas batas-batas aurat, baik yang terdapat pada surat an-Nur maupun yang terdapat pada surat lainnya yang ada munasabahnya. Ayat-ayat yang kami maksudkan ialah:
1. قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ
وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا
يَصْنَعُونَ(30)
2.
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ
بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ
أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ
أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ
بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ
التَّابِعِينَ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ
الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ
بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى
اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ(31)
3.
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا
يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا(59)
Artinya :
- Katakanlah kepada kaum mu’minin: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. (an-Nur (24): 30)
- Katakanlah kepada para wanita yang beriman: Hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasanya, kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (an-Nur (24); 31)
- Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mu’min: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ketubuhnya. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang. (al-Ahzab (33): 59)
Untuk memahami ayat-ayat tersebut, perlu memahami lebih dahulu dua kata kunci yaitu: ‘aurah dan jilbab.
‘Aurah, menurut bahasa berarti: segala sesuatu yang harus ditutupi; segala sesuatu yang menjadikan malu apabila dilihat. (Luis Ma’luf, dibawah art. ‘awira). Menurut istilah, ‘aurah ialah anggota badan manusia yang wajib ditutupi, dan haram dilihat oleh orang lain, kecuali orang-orang yang disebutkan pada surat an-Nur (24): 31. Dalam bahasa Indonesia, ‘aurah disebut dengan istilah aurat, dan selanjutnya dalam paparan ini digunakan istilah tersebut.
Jilbab, berasal dari kata jalbaba yang berarti memakai baju kurung. Para ulama berbeda pendapat mengenai arti jilbab. Sebagian ulama mengartikannya baju kurung; sedang ulama lainnya mengartikannya baju wanita yang longgar yang dapat menutupi kepala dan dada. Al-Asy’ary berpendapat bahwa jilbab ialah baju yang dapat menutupi seluruh badan. Ulama lainnya berpendapat, bahwa jilbab ialah kerudung wanita yang dapat menutupi kepala, dada, punggung. (Ibnu Manzur, Lisan al-Arab, dibawah art. jalaba). Menurut Ibnu Abbas, jilbab ialah jubah yang dapat menutup badan dari atas hingga ke bawah. (al-Qasimy, XIII: 4908). Menurut al-Qurtuby, jilbab ialah baju yang dapat menutup seluruh badan. (al-Qurtuby, VI: 5325).
Dari penjelasan tersebut dapatlah ditarik kesimpulan bahwa jilbab mempunyai dua pengertian:
Ayat 30 – 31 an-Nur (24), tergolong ayat Madaniyah, menurut al-Muhaayimiy, seluruh ayat dari surat an-Nur adalah Madaniyah, sedang al-Qurtuby mengecualikan ayat: Ya ayyuhalladziina aamanuu liyasta’zinkum…(58) adalah Makkiyah. (al-Qasimy, 1978, XII:107).
Sebab nuzul kedua ayat tersebut menurut suatu riwayat adalah sebagi berikut:
- Jilbab ialah kerudung yang dapat menutup kepala, dada dan punggung yang biasa dipakai oleh kaum wanita.
- Jilbab ialah semacam baju kurung yang dapat menutup seluruh tubuh, yang biasa dipakai kaum wanita.
Ayat 30 – 31 an-Nur (24), tergolong ayat Madaniyah, menurut al-Muhaayimiy, seluruh ayat dari surat an-Nur adalah Madaniyah, sedang al-Qurtuby mengecualikan ayat: Ya ayyuhalladziina aamanuu liyasta’zinkum…(58) adalah Makkiyah. (al-Qasimy, 1978, XII:107).
Sebab nuzul kedua ayat tersebut menurut suatu riwayat adalah sebagi berikut:
- Menurut riwayat yang ditakhrijkan oleh Ibni Mardawaih, dari ‘Ali bin Abi Thalib ra, ia berkata: Pada masa Rasulullah saw, ada seorang berjalan di suatu jalan di Madinah, kemudian dia melihat seorang wanita, dan wanita itupun melihatnya, lalu syaitanpun mengganggu keduanya sehingga masing-masing melihatnya karena terpikat. Maka ketika laki-laki tersebut mendekati suatu tembok untuk melihat wanita tersebut, hidungnya tersentuh tembok hingga luka. Lalu ia bersumpah: Demi Allah saya tidak akan membasuh darah ini hingga bertemu Rasulullah saw dan memberi tahu kepadanya tentang masalahku. Kemudian ia datang kepada Rasulullah dan menceritakan peristiwanya. Kemudian bersabdalah beliau: “Itu adalah balasan dosamu” lalu turunlah ayat: قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ (as-Siyutiy, t.t., ad-Durrul Mansur, V: 40).
- Menurut riwayat yang ditakhrijkan oleh Ibnu Kasir, dari Muqatil ibni Hibban, dari Jabir ibni Abdillah al-Ansariy, ia berkata: “Saya mendengar berita bahwa Jabir ibni Abdillah al-Ansariy menceritakan, bahwa Asma’ binti Marsad, ketika berada di kebun kurma miliknya, datanglah kepadanya orang-orang wanita dengan tidak memakai izar (kain), sehingga tampaklah gelang kaki mereka dan dada mereka. Maka berkatalah Asma’: Ini tidak baik. Kemudian Allah menurunkan firmannya: ...وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ (as-Siyutiy, 1954: Lubab an-Nuqul:161).
Sekalipun ayat tersebut
diturunkan karena sebab tertentu, namun ayat tersebut berlaku untuk umum, yaitu
seluruh kaum mu’minin.
Allah memerintahkan
kepada kaum mu’minin agar menahan pandangannya terhadap wanita-wanita yang
bukan mahramnya, dan melarang memandang kecuali hanya bagian yang diperbolehkan
memandangnya. Juga memerintahkan agar menjaga farjinya dari perzinahan
dan menutup auratnya hingga tidak terlihat oleh siapapun, sehingga hatinya
menjadi lebih bersih da terjaga dari kema’siatan. Sebab pandangan mata dapat
menanamkan syahwat dalam hati, dan seringkali syahwat dapat mengakibatkan
kesusahan yang sangat panjang. Apabila dengan tidak sengaja memandang sesuatu
yang haram, maka hendaklah segera memalingkan pandangannya, dan jangan
mengulanginya dengan pandangan yang penuh syahwat, sebab Allah Maha Mengetahui.
Allah tidaklah hanya
memberi peringatan kepada kaum mu’minin, melainkan juga kepada kaum mu’minat.
Bahkan tidak hanya melarang memandang hal-hal yang haram, melainkan juga
melarang menampakkan perhiasannya, kecuali kepada mahramnya, agar tidak mudah
terpeleset dalam kema’siatan, namun apabila perhiasan tersebut terlihat tanpa
disengaja, maka Allah Maha Pengampun.
Pada masa jahiliyah
orang-orang perempuan suka membuka bagian leher, dada dan lengannya, bahkan
sebagaian tubuhnya hanya sekedar menyenangkan laki-laki hidung belang, dan
orang-orang pria pun suka memandang aurat wanita, sebagaiman masa kini, bahkan
pada masa kini mereka lebih berani, maka pantaslah jika masa kini disebut
“jahiliyah modern”. Moral yang rendah itulah yang menjadi sumber kejahatan,
baik masa lampau maupun masa kini.
Untuk itulah Allah
memerintahkan kepada kaum wanita untuk menutup auratnya dengan sempurna, dan
melarang kaum pria mengumbar pandangannya untuk menjaga kejahatan yang lebih
parah yang menimbulkan kekacauan dalam masyarakat, maka pemberantasan
pornografi dan pornoaksi, baik di majalah-majalah, pentas seni maupun di
sinetron perlu diintensifkan.
Mengapa Allah melarang
memandang aurat lain jenis? Sebab timbulnya kejahatan besar tidaklah mendadak,
melainkan sedikit demi sedikit. Mula-mula dari pandangan, kemudian senyuman,
perkenalan dan seterusnya. Syauqi dalam syairnya mengatakan:
نَظْرَةٌ فَابْتِشَامَةٌ فَسَلاَمٌ ,
فَكَلاَمٌ فَمَوْعِدٌ فَلِقَاءٌ
“Pada mulanya hanyalah
pandangan, kemudian senyuman, kemudian salam, kemudian percakapan, kemudian
perjanjian, lalu kencan.”
Seorang sastrawan berkata:
وَمَا اْلحُبُّ إِلاَّ نَظْرَةٌ بَعْدَ
نَظْرَةٍ , تَزِيْدُ نُمُوًّا إِنْ تَزِدْهُ لَجَاجًا
“Cinta hanyalah pandangan demi
pandangan, jika terus bersemi maka menjadilah perbuatan nyata”. (as-Sabuniy,
1971, Rawa’i’ul Bayan, II: 149)
Dalam tafsirnya, Safwatut
Tafasir, as-Sabuniy mengutip sebuah syair:
كَمْ نَظْرَةً فَتَكَتْ فِي قَلْبِ
صَاحِبِهَا , فَتْكَ السِّهَامُ بِلاَ قَوْسٍ وَلاَ وَتَرٍ
“Sering-sering pandangan mata
menyerang hati pemandangnya, bagaikan serangan anak panah tanpa busur dan
tali”. (as-Sabuniy, 1981, Safwatut Tafasir, X:16).
Al-Qasimiy mengutip sebuah syair
كُلُّ اْلحَوَادِثِ مَبْدَأُهَا مِنَ
النَّظْرِ , وَمَعْظَمُ النَّارِ مِنْ مُسْتَصْغَرِ الشَّرَرِ
Pandangan mata sangat
besar peranannya dalam kejahatan, maka pada ayat tersebut, perintah menahan
pandangan disebutkan lebih dahulu dari perintah menjaga farji.
Hikmah menahan pandangan:
Batas-Batas Aurat Wanita Muslimah
demikian berita atau artikel Batas-Batas Aurat Wanita Muslimah kali ini, semoga dapat memberi manfaat dan informasi untuk para netter semua. terimakaish sudah berkunjung di blog kami, jangan lupa berkunjung lagi di blog kami ya, sampai jumpa di postingan artikel dan berita lainnya.
Anda sedang membuka dan membaca artikel atau berita Batas-Batas Aurat Wanita Muslimah dengan alamat link https://kambbo-islam.blogspot.com/2018/04/batas-batas-aurat-wanita-muslimah.html
0 comments
Post a Comment