Judul : Laki-laki dimakruhkan shalat dengan perempuan yang bukan mahramnya
link : Laki-laki dimakruhkan shalat dengan perempuan yang bukan mahramnya
Laki-laki dimakruhkan shalat dengan perempuan yang bukan mahramnya
Apakah boleh seorang laki laki shalat berjamaah hanya berdua dengan perempuan yang bukan mahram (muhrim menurut istilah orang awam)?
Disebutkan dalam kitab Al-Muhaddzab sebagai berikut,
Seorang laki-laki dimakruhkan shalat dengan perempuan yang bukan mahramnya (bukan muhrim menurut istilah orang awam). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan:
“Tidak boleh seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan karena yang ketiganya adalah setan.”
Imam Nawawi dalam syarhnya menjelaskan,
Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tahrim alias haram. Itu dinyatakan haram jika memang berdua-duaan.
oase subuh :
“Semua orang yang mati itu ditutup (pahala) amalannya, kecuali orang yang mati saat berjaga di jalan Allah. Karena, pahala amalannya akan terus ditumbuh kembangkan sampai hari kiamat dan ia diberi jaminan keamanan dari fitnah kubur.”
(Shahihul Jami’, No. 4562)
Saudaraku, Mengajak manusia menuju agama Allah merupakan salah satu ibadah yang agung, manfaatnya menyangkut orang lain. Bahkan dakwah menuju agama Allah merupakan perkataan yang paling baik. Allah Azza wa Jalla berfirman:
“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru menuju Allah, mengerjakan amal yang shalih dan berkata: _“Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri”. [Fushshilat:33].
Oase Subuh :
Sebagian di antara kita mungkin menganggap bahwa hukum menuntut ilmu agama sekedar sunnah saja, yang diberi pahala bagi yang melakukannya dan tidak berdosa bagi siapa saja yang meninggalkannya. Padahal, terdapat beberapa kondisi di mana hukum menuntut ilmu agama adalah wajib atas setiap muslim (fardhu ‘ain) sehingga berdosalah setiap orang yang meninggalkannya. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
”Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim”. (HR. Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah no. 224)
Disebutkan dalam kitab Al-Muhaddzab sebagai berikut,
Seorang laki-laki dimakruhkan shalat dengan perempuan yang bukan mahramnya (bukan muhrim menurut istilah orang awam). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan:
“Tidak boleh seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan karena yang ketiganya adalah setan.”
Imam Nawawi dalam syarhnya menjelaskan,
Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tahrim alias haram. Itu dinyatakan haram jika memang berdua-duaan.
oase subuh :
“Semua orang yang mati itu ditutup (pahala) amalannya, kecuali orang yang mati saat berjaga di jalan Allah. Karena, pahala amalannya akan terus ditumbuh kembangkan sampai hari kiamat dan ia diberi jaminan keamanan dari fitnah kubur.”
(Shahihul Jami’, No. 4562)
Saudaraku, Mengajak manusia menuju agama Allah merupakan salah satu ibadah yang agung, manfaatnya menyangkut orang lain. Bahkan dakwah menuju agama Allah merupakan perkataan yang paling baik. Allah Azza wa Jalla berfirman:
“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru menuju Allah, mengerjakan amal yang shalih dan berkata: _“Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri”. [Fushshilat:33].
Oase Subuh :
Sebagian di antara kita mungkin menganggap bahwa hukum menuntut ilmu agama sekedar sunnah saja, yang diberi pahala bagi yang melakukannya dan tidak berdosa bagi siapa saja yang meninggalkannya. Padahal, terdapat beberapa kondisi di mana hukum menuntut ilmu agama adalah wajib atas setiap muslim (fardhu ‘ain) sehingga berdosalah setiap orang yang meninggalkannya. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
”Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim”. (HR. Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah no. 224)
Laki-laki dimakruhkan shalat dengan perempuan yang bukan mahramnya
demikian berita atau artikel Laki-laki dimakruhkan shalat dengan perempuan yang bukan mahramnya kali ini, semoga dapat memberi manfaat dan informasi untuk para netter semua. terimakaish sudah berkunjung di blog kami, jangan lupa berkunjung lagi di blog kami ya, sampai jumpa di postingan artikel dan berita lainnya.
Anda sedang membuka dan membaca artikel atau berita Laki-laki dimakruhkan shalat dengan perempuan yang bukan mahramnya dengan alamat link https://kambbo-islam.blogspot.com/2018/03/laki-laki-dimakruhkan-shalat.html
0 comments
Post a Comment